PENETAPAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
- HAK – HAK PASIEN :
- Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai jenis dan jadwal pelayanan yang terdapat di Puskesmas;
- Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan bermutu;
- Pasien berhak memilih tenaga medis atau paramedis yang akan memberi pelayanan terhadap dirinya;
- Pasien berhak didampingi selama proses pelayanan pengobatan;
- Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis sesuai klasifikasi penyakitnya;
- Pasien berhak mendapatkan penjelasan mengenai kondisi kesehatan baik diagnosa, rencana pengobatan dan prognosa serta tindakan yang mungkin diperlukan dan dilakukan yang berkaitan dengan kondisi kesehatannya;
- Pasien berhak menyetujui atau menolak atas setiap tindakan yang akan dilakukan setelah mendapatkan informasi yang jelas tentang jenis dan resiko tindakan dengan menandatangani surat persetujuan atau penolakan;
- Pasien berhak mengajukan usul, saran dan perbaikan atas pelayanan terhadap dirinya;
- Pasien berhak mendapatkan penjelasan dari dokter puskesmas yang lain jika kurang puas terhadap penjelasan dokter pertama yang menangani;
- Pasien berhak mendapatkan penanganan lebih lanjut pada fasisiltas kesehatan lanjutan sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien;
- Pasien berhak menolak jika diberi resep luar oleh dokter atau paramedis.
- KEWAJIBAN PASIEN :
- Pasien wajib mentaati semua peraturan yang berlaku di Puskesmas;
- Pasein wajib membawa kartu berobat setiap kali pasien datang;
- Pasien wajib membawa kartu atau fotocopy KTP, KK atau kartu jaminan kesehatan (KIS, JAMKESDA) bagi yang memiliki;
- Pasien wajib memberikan informasi yang sebenar- benarnya mengenai kondisi kesehatan dirinya;
- Pasien wajib mentaati anjuran yang diberikan oleh dokter atau paramedis
- Pasien wajib memenuhi hal – hal yang telah disepakati dalam inform consent (surat pernyataan) yang telah ditandatangani