HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

PENETAPAN HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

 

 

  1.  HAK – HAK PASIEN :

 

  1. Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  2. Pasien berhak mendapatkan informasi mengenai jenis dan jadwal pelayanan yang terdapat di Puskesmas;
  3. Pasien berhak mendapatkan pelayanan yang baik dan bermutu;
  4. Pasien berhak memilih tenaga medis atau paramedis yang akan memberi pelayanan terhadap dirinya;
  5. Pasien berhak didampingi selama proses pelayanan pengobatan;
  6. Pasien berhak mendapatkan pelayanan medis sesuai klasifikasi penyakitnya;
  7. Pasien berhak mendapatkan penjelasan mengenai kondisi kesehatan baik diagnosa, rencana pengobatan dan prognosa serta tindakan yang mungkin diperlukan dan dilakukan yang berkaitan dengan kondisi kesehatannya;
  8. Pasien berhak menyetujui atau menolak atas setiap tindakan yang akan dilakukan setelah mendapatkan informasi yang jelas tentang jenis dan resiko tindakan dengan menandatangani surat persetujuan atau penolakan;
  9. Pasien berhak mengajukan usul, saran dan perbaikan atas pelayanan terhadap dirinya;
  10. Pasien berhak mendapatkan penjelasan dari dokter puskesmas yang lain jika kurang puas terhadap penjelasan dokter pertama yang menangani;
  11. Pasien berhak mendapatkan penanganan lebih lanjut pada fasisiltas kesehatan lanjutan sesuai dengan kebutuhan  kondisi pasien;
  12. Pasien berhak menolak jika diberi resep luar oleh dokter atau paramedis.

 

  1. KEWAJIBAN PASIEN :

 

  1. Pasien wajib mentaati semua peraturan yang berlaku di Puskesmas;
  2. Pasein wajib membawa kartu berobat setiap kali pasien datang;
  3. Pasien wajib membawa kartu atau fotocopy  KTP, KK atau kartu jaminan kesehatan (KIS, JAMKESDA)  bagi yang memiliki;
  4. Pasien wajib memberikan informasi yang sebenar- benarnya mengenai kondisi kesehatan dirinya;
  5. Pasien wajib mentaati anjuran yang diberikan oleh dokter atau paramedis
  6. Pasien wajib memenuhi hal – hal yang telah disepakati dalam inform consent (surat pernyataan) yang telah ditandatangani